.

     

Archive for the ‘Pernyataan Sikap’ Category

PERNYATAAN SIKAP
PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA
TENTANG
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENOLAK KASASI PEMERINTAH TENTANG GUGATAN UJIAN NASIONAL

Pada tanggal 21 Mei 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan Citizen law Suit tentang Ujian Nasional Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Dalam putusan tersebut hakim mengadili dalam pokok perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Subsidair Para Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa para tergugat, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak;
  3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut;
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 374.000,- (Tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah

Atas putusan PN Jakpus tersebut Para Tergugat mengajukan Banding. Pada tanggal 6 Desember 2007 Pengadilan Tingi Jakarta melalui Putusan Nomor : 377/PDT/2007/PT.DKI. menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta para Tergugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada tanggal 14 September 2009 melalui putusan nomor 2596K/PDT/2009 MA MENOLAK kasasi pemerintah.

Terkait dengan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung RI ditambah dengan sejumlah pendapat para pakar pendidikan, praktisi pendidikan dan masyarakat yang menilai bahwa Ujian Nasional secara yuridis tidak sesuai dengan UU Sisdiknas, bertentangan dengan prinsip pedagogis, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penilaian kegiatan pembelajaran, pemborosan dana negara dan melanggar hak-hak anak maka dengan ini Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia menyampaikan sikap :

  1. Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah bentuk perbuatan melawan hukum;
  2. Bahwa sebuah kebijakan pemerintah yang mengandung perbuatan melawan hukum apalagi dalam bentuk pelalaian terhadap pemenuhan HAM, khususnya hak atas pendidikan dan HAK ANAK sudah semestinya DILARANG, atau setidak-tidaknya DITUNDA sampai terpenuhinya peningkatan kualitas guru, sarana prasarana dan akses informasi SECARA LENGKAP di SELURUH DAERAH DI INDONESIA, atau sekurang-kurangnya dilaksanakan tetapi tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan;
  3. Jika Menteri Pendidikan Nasional RI memaksakan kehendaknya untuk tetap menyelenggarakan Ujian Nasional maka tindakan tersebut jelas-jelas menunjukkan ketidak patuhan pejabat negara terhadap putusan hukum dan akan membangun citra buruk pada program seratus hari Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu sudah semestinya Presiden RI menegur keras Menteri Pendidikan Nasional dan memerintahkan untuk merombak kebijakan UN;
  4. Atas nama perintah Pengadilan terhadap Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional maka Presiden RI sudah semestinya melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan menghapus pasal yang menyebutkan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan (Pasal 72 PPSNP);
  5. Mendesak Presiden RI untuk mematuhi keputusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan Pendalian Tinggi Jakarta dan putusan Mahkamah Agung RI.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.

Jakarta, 14 Muharam 1431  H
21 Desember 2009 M

PENGURUS BESAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA
PERIODE 2008-2010

ttd

NASRULLAH AL-GIFARI       JOJON NOVANDRI
Ketua Umum                               Sekretaris Umum

MA Larang Pemerintah Gelar Ujian Nasional

Posted by admin On November - 25 - 2009

Rabu, 25 November 2009 - 10:46 wib
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya.

Berdasarkan informasi perkara di situs resmi MA, perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono dkk tersebut diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah.

Dalam putusannya, para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN.

Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN
(sumber : http://news.okezone.com/read/2009/11/25/337/278984/ma-larang-pemerintah-gelar-ujian-nasional)

duka sumatera “seruan Bersama”

Posted by jaka On Oktober - 3 - 2009

salam…
semoga ALLAH SWT, selalu melindungi kita dalam segala gerak dan langkah yang kita lakukan.

Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) menyerukan kepada semua Pengurus dan Kader PII se-nusantara untuk menggalang bantuan, baik berupa dana maupun barang untuk korban gempa di pulau Sumatera (Sumatera Barat, dan Jambi).

Bantuan akan kita salurkan kepada para korban, rencana bantuan akan kita prioritaskan untuk recovery pendidikan.

- bantuan dana dapat disalurkan melalui  Bank Syariah Mandiri no rek 0090067466 an. bendahara PB PII.
- bantuan barang terutama alat-alat pendidikan dapat dikirim ke Sekretariat PB PII jalan Menteng Raya 58 Jakarta Pusat.

Contact Person 021-3153572 / 0852686625

Terima Kasih
Wassalam

Zakaria
Kabid PMP

TV Hambat Pertumbuhan Anak

Posted by admin On Juli - 23 - 2009

(koran tempo, Kamis, 23 Juli 2009)
Pemberitaan tentang bom juga dapat menimbulkan trauma bagi anak.
Tayangan televisi menghambat pertumbuhan anak secara fisik dan psikis. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno mengatakan program televisi tidak sesuai dengan kebutuhan anak karena mengandung kekerasan, adegan seks, dan mistis. “Partisipasi anak menonton televisi terlalu banyak daripada belajar,” katanya dalam diskusi kampanye “Hari Tanpa TV” di kantornya kemarin.

Rata-rata anak menonton televisi selama 30-35 jam per minggu atau hampir lima jam sehari. Mereka menyerap begitu saja apa yang ditayangkan televisi, termasuk materi untuk dewasa. Akibatnya, terjadi peniruan oleh anak-anak dan remaja, terutama atas hal-hal yang bersifat negatif.

Berdasarkan sejumlah riset perguruan tinggi, tayangan televisi-antara lain sinetron–mengandung materi kekerasan hingga 90 persen.
Detailnya, 50 persen secara fisik dan 40 persen secara psikologis. Selain itu, ada penampakan ikon mistik sebanyak 75 persen, adegan seks 50 persen, pemerkosaan 20 persen, dan perkataan cabul 20 persen. Menurut dia, anak-anak kurang dari usia tiga tahun yang cenderung pasif seharusnya tidak diperbolehkan menonton televisi. Hal itu dapat menghambat potensi aktifnya dan mengurangi daya imajinasi.

Begitu juga anak usia kurang dari 5 tahun. Dalam umur itu, menonton televisi mengganggu perkembangan otak dan kemampuan belajarnya. Dia menilai, program televisi untuk anak seharusnya diatur jam tayangnya, yakni dari pukul 15.00 sampai 18.00.

Anggota Pengurus Pusat Bidang Pengabdian Masyarakat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Soedjatmiko, menambahkan bahwa jam menonton anak sebaiknya dibatasi tak lebih dari dua jam per hari. Kalaupun menonton, sebaiknya didampingi dan diberi penjelasan agar pesan tidak diterima begitu saja.

Menurut dia, tayangan televisi bisa berdampak positif apabila pesan disampaikan dengan cara yang sederhana, perlahan, dan diulangulang sehingga mudah dicerna. Hal ini diperlukan terutama untuk anak usia 3-4 tahun karena perkembangan otaknya masih lambat.

Namun, tayangan televisi juga menimbulkan dampak negatif secara fisik dan nonfisik. Pertumbuhan fisik anak-anak yang terlalu banyak menonton televisi terhambat karena kurang aktivitas. Mereka pasif duduk di depan televisi sambil mengudap makanan yang dapat memicu kegemukan. Padahal gerakan aktif diperlukan untuk mendorong pertumbuhan.

Menonton televisi juga dapat menyebabkan kerusakan mata meski tidak terlalu banyak. Sinar ultraviolet mengganggu ketajaman mata, tetapi secara alamiah sebenarnya mata memiliki refleks untuk melihat yang nyaman.

Dampak positif dari program yang sesuai akan membantu memperkaya informasi, terutama program yang tidak terlalu banyak mengandalkan tulisan. Namun, bagi anak yang sudah bisa membaca, televisi akan memberi dampak negatif, yaitu cenderung malas membaca.

Televisi dapat membuat anak menjadi tak suka berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Saat menonton televisi, ada proses belajar sehingga program yang menayangkan kekerasan fisik dan verbal, konsumerisme, dan sikap antisosial akan ditiru. Untuk itu, kata dia, anak-anak perlu didampingi saat nonton TV.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Sumpeno secara terpisah mengatakan pemberitaan tentang bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta, dapat menimbulkan trauma bagi anak. “Membuat trauma psikososial,” kata Hadi kemarin.

Anak-anak yang membaca atau menyaksikan gambar tentang korban pengeboman, menurut Hadi, akan mengingat peristiwa tersebut.
Khususnya, anak para korban bom, baik di tempat yang sama pada 2003 maupun korban bom di Bali.  Dia menambahkan, meskipun kemungkinannya kecil, bisa saja pengeboman semacam ini menjadi inspirasi bagi anak-anak bahwa kemarahan dapat dilampiaskan dengan melakukan pengeboman.

Program Yang dinilai tidak mendidik :

1. Termehek-mehek, Trans TV

2. Happy Family : Me VS Mom, Trans TV

3. Idola Cilik, RCTI

4. Bukan Empat Mata, Trans &

PII Banda Aceh NETRAL PADA PILPRES 2009

Posted by admin On Juli - 7 - 2009

Beberapa hari lagi kita akan menentukan calon pemimpin bangsa ini, para tim sukses berbagai cara melobi masyarakat supa memilih calon presiden yang mereka usung, tidak hanya masyarakat biasa yang jadi sasarannya pelajar pun menjadi target mereka. Karena pelajar sebagai pemilih pemula mempunyai potensi suara yang sangat besar. Dalam pemilu 2009 ini jumlah pemilih pemula mencapai 30% lebih. Namun, selama ini dalam dunia politik, pelajar hanya dijadikan objek sasar saja. Hal tersebut tentunya dapat membunuh sikap kritis pelajar kepada pemerintah.

Walaupun demikian Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD-PII) Kota Banda Aceh berdasarkan hasil keputusan Rapat Pengurus Daerah tetap netral dalam pilpres 2009 ini, dan mengajak pelajar supaya mendukung atau memilih presiden yang Menghapuskan Ujian Nasional dan tidak menjadikannya sebagai standar nasional kelulusan dengan merevisi PP no. 19 /2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebut Yusri Razali.

Lebih lanjut Yusri mengatakan kebijakkan pemerintah tentang Ujian Nasional (UN) yang hari ini masih diterapkan walaupun banyak orang yang menyerukan untuk dicabut. Seakan-akan pemerintah tidak memperdulikan kemauan rakyatnya. Oleh karena demikian Yusri mengajak masyarakat pelajar supaya jangan salah pilih dalam pilpres 2009 ini.

“Siapa pun Presiden terpilih nantinya, maka perbaikan sistem pendidikan haruslah menjadi agenda utama”. Demikian cetusnya.

Ketua Bidang Kemitraan Lembaga Masyarakat (KLM)
Pengurus Daerah PII Kota Banda Aceh
Periode 2009-2010

Siaran Pers

Posted by admin On Juni - 10 - 2009

SIARAN PERS
PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA (PB PII)
TENTANG
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

Ujian Nasional (UN) sebagai parameter kelulusan siswa merupakan kebijakkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas para lulusan sekolah sehingga diharapkan dengan adanya Ujian Nasional para siswa Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lainnya.

Tujuan yang sangat baik tersebut ternyata tidk sesuai dengan kenyataannya, yang terjadi adalah banyaknya pelanggaran yang terjadi, yang dilakukan oleh para siswa didukung oleh guru dan pihak sekolah, pelanggaran tersebut dilakukan dengan membocorkan soal ataupun memberikan kunci jawaban kepada para siswa yang sedang mengikuti UN oleh para guru.

Dari tahun pertama pelaksanaan UN sudah bermasalah, banyak siswa yang berprestasi yang tidak lulus UN, ada siswa yang bunuh diri karena tidak lulus UN, walaupun masyarakat sudah mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah untuk membatalkan UN dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengabulkannya, tetapi karena ada proses kasasi maka sampai Sekarang belum ada kekuatan hukum yang tetap.

Kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan UN tetap terulang setiap tahunnya. Tahun ini dengan biaya Rp. 83 miliar dan dengan mengerahkan 1 juta lebih pengawas dan juga di pantau oleh tim pemantau independen dari perguruan tinggi dan asosiasi profesi., tetapi kenyataannya UN tidak luput dari kecurangan. Sehingga dengan kewenangan yang dimilikinya Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (BSPN) mengeluarkan keputusan untuk mengadakan UN susulan kepada beberapa sekolah seperti di Kendari, Cimahi, Ngawi. Secara psikologis siswa-siswa yang akan mengadakan UN susulan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan sehingga akan tetap merugikan siswa.

Pengulangan kembali UN dibeberapa sekolah menunjukkan begitu buruknya sistem pelaksanaan UN. Tidak adanya proses perbaikan dalam pelaksanaan UN akan mengakibatkan sistem pendidikan Indonesia akan mengalami kemunduran dan akan melahirkan generasi bangsa yang tidak memiliki peradaban karena mereka tidak mendapat pendidikan yang layak.

Melihat realita ini, Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII), menyatakan sikap :
1.    Mendesak Pemerintah untuk menghapuskan UN.
2.    Menyerukan kepada Presiden terpilih nantinya untuk benar-benar             memilih Menteri Pendidikan Nasional yang benar-benar mengerti pendidikan.

Demikianlah siaran pers ini kami buat sebagai wujud kepedulian kami terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Semoga Allah SWT selalu bersama kita.

Jakarta, 16 Jumadil Akhir 1430 H
10 J u n i                 2009 M

PENGURUS BESAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Periode 2008 – 2010

ZAKARIA AHMAD JOJON NOVANDRI
Ketua     Sekretaris Jenderal

SMS PILPRES TRIBUN TIMUR, MELUKAI HATI UMAT ISLAM

Posted by admin On Juni - 7 - 2009

SIARAN PERS

PENGURUS DAERAH PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
KABUPATEN BARRU
PERIODE 2008-2009

Memanasnya Isyu Jilbab dan Politisasi Agama mengundang perhatian berbagai pihak, baik yang kontra maupun pro terhada isyu tersebut. Terutama pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik yang merasa terkebiri dengan mencuatnya Isyu tersebut. Entah diranah elite, hingga di lapis bawah.

Berbagai langkah mereka tempuh untuk mencouenter “sensitifitas politik” mereka terhadap menguatnya isyu tersebut. Bahkan tidak segan-segan melakukan counter attack yang dapat mengundang ketersinggungan dan melukai hati umat Islam.

Hal tersebut terlihat dengan campur “mulut” pihak yang tidak bertanggung jawab. Yang menyampaikan SMS Pilpres Ke harian Tribun Timur Edisi Rabu, 3 Juni 2009 Halaman 10 Dengan mengeluarkan statement bahwa “Orang Berjilbab dan Yang Berjanggut Kambing Yang Merusak Islam”

Tentu hal ini adalah bentuk penggeneralisasian orang yang memuliakan sunnah dan pelaku kejahatan. Mengingat Jilbab dan Janggut Merupakan bagian dari ajaran Islam. Maka hal ini adalah bentuk PENGHINAAN terhadap ajaran ISLAM. Tentu ini sangat melukai Umat.

Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Barru dengan komitmen ke-Islam-annya menyatakan :

MENGECAM KERAS penulis Short Massage Service (SMS) tersebut. Menutut Klarifikasi dan permohonan maaf melalui media dari Pemilik Nomor Handphone 085342008*** kepada seluruh Umat Islam.

Menyampaikan kepada seluruh pihak agar berhati-hati mengeluarkan isyu terutama yang dapat mengundang ketersinggungan Umat dan tidak mudah terpancing dengan berbagai isyu menjelang Pemilihan Presiden Juli mendatang.

Demikian Siaran Pers ini. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap komitmen ke-Islam-an dan PII sebagai mata ranati perjuangan Umat.

Billahi taufiq Wal hidayah

Jazakumullah Khairan Katsiraa

Wassalamu Alikum Wr. Wb.

Barru, 5 April 2009 M

PENGURUS DAERAH
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
KABUPATEN BARRU
PERIODE 2008-2009

A. MUHAMMAD NUR SYAHID MAPPALADENG
Ketua Umum

PII KECEWA KOALISI ELIT PARPOL JELANG PILPRES

Posted by admin On Mei - 31 - 2009

Pelajar Islam Indonesia (PII) mengaku kecewa dengan koalisi yang dibangun oleh para elit partai politik menjelang pemilu presiden (pilpres) 8 Juli 2009 karena bersifat praktis dan tidak mencerminkan politik yang santun.
Jakarta, 24/5 (Roll News) - Pelajar Islam Indonesia (PII) mengaku kecewa dengan koalisi yang dibangun oleh para elit partai politik menjelang pemilu presiden (pilpres) 8 Juli 2009 karena bersifat praktis dan tidak mencerminkan politik yang santun.

“Koalisi yang dibangun elit politik kita hari ini masih bersifat praktis dan tidak santun,” ujar Ketua Umum PB PII, Nasrullah Al Ghifari pada Resepsi Hari Bangkit Pelajar Islam Indonesia (PII) ke-62 di Auditorium Adhiyana Wisma ANTARA, Jakarta, Minggu.

Dalam acara yang dihadiri sejumlah mantan aktivis PII diantaranya Menneg BUMN Sofyan Djalil dan sekitar 200 pelajar itu, Nasrullah mengatakan, koalisi yang ada tidak menggambarkan perubahan dan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

Padahal besar harapan masyarakat terutama kalangan pelajar agar para elit bisa melakukan perubahan dan pendidikan politik yang santun tidak hanya alat untuk meraih kekuasaan semata.

“Politik bukan sekedar alat pemenuhan kekuasaan atau membentuk pencitraan tetapi dibelakang menyisakan konflik, namun pendidikan pada masyarakat jauh lebih penting,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, jangan disalahkan jika masyarakat mulai jenuh sehingga memilih “golput” pada pemilu legislatif dengan jumlah yang cukup tinggi sekitar 40 persen dari daftar pemilih tetap.

Secara organisasi PII yang memiliki 28 cabang di tingkat propinsi dengan tegas tidak mendukung salah satu pasangan capres, namun hanya menentukan kriteria pemimpin Indonesia periode 2009-2014, kata dia.

Dalam kesempatan itu Sofyan Djalil mengatakan fenomena yang terjadi pada dunia politik di Indonesia dewasa ini merupakan gejala sosiologis yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dimana gambar atau simbol tidak lagi dipercaya.

“Ini semua kesalahan umat muslim karena terlena, merindukan sejarah lama yang mendambakan lahirnya partai seperti Masyumi dan mengabaikan partai yang ada. Sehingga partai Islam yang ada tidak mendapatkan mandat dari masyarakat karena krisis kepercayaan,” ujarnya. (T.SDP-40/B, Ahad, 24 Mei 2009)

(Sumber: http://www.news.id.finroll.com/politik/59747-____pii-kecewa-koalisi-elit-parpol-jelang-pilpres____.html)

Ekspektasi terhadap komitmen pemimpin bangsa diawali melalui proses dialektika progresif mengenai esensi perubahan yang ingin diwujudkan. Jika penilaian terhadap konnsistensi ideologis dari peran politik sebagai media aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan yang mapan dan kehidupan yang layak berdasarkan parameter nilai ideal atas sebuah tatanan sosial.

Pelajar seringkali dianggap tidak memililiki peran dan kepentingan politik. Pelajar sebagai subjek pendidikan jelas memiliki kepentingan strategis terkait dengan politik bangsa. Sebagai subjek, tentunya ia memiliki tanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan pendidikan. Tanggung jawabnya di setiap ranah sosial yang meliputi ranah individual untuk mewujudkan kesempurnaan pendidikan dalam rangka meningkatkan kapasitas kemanusiaannya, ranah cultural dengan melakukan penguatan misi pendidikan untuk masyarakat, serta ranah struktural dengan berpartisipasi aktif dalam intervensi kebijakan pendidikan yang adil, merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat.

Brigade Pelajar Islam Indonesia (PII) dengan komitmen kepelajarannya berkewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat, pembuat dan pelaksana kebijanan di negeri ini mengenai realitas yang terjadi di dunia pendidikan. Dengan demikian diperlukan langkah konkrit guna mewujudkan harapan dan cita-cita tersebut. Momentum strategis sebagai gerbang perubahan saat ini kian terbuka dengan adanya pergantian kepemimpinan bangsa melalui Pemilihan Umum legislatif dan Pemilihan Presiden. Maka, partisipasi pelajar dalam mengusung perubahan bukan hanya melalui suara yang diberikan di tempat pemungutan suara. Masih banyak peran strategis lainnya yang dapat dilakukan dalam rangka mengintervensi kebijakan pendidikan yang pro-pelajar.

Rangkaian agenda yang berkelanjutan dan berkesinambungan telah disiapkan sebagai upaya untuk membangun peran politik pelajar. Diawali dengan mengeluarkan maklumat agar pelajar menggunakan hak-hak politiknya, aksi demontrasi untuk menyampaikan maklumat sebagai berikut :

    Tingkatkan anggaran pendidikan lebih dari 20%
    Gratiskan semua level pendidikan (SD-PT)
    Lengkapi sekolah tiap level di desa (agar tidak terjadi eksodus besar-besaran ke kota)
    Lengkapi fasilitas sekolah (bangunan, internet, perpustakaan)

untuk calon presiden yang dilaksanakan pada 12 April 2009. Dilanjutkan dengan aksi pelajar menyambut Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2009 sebagai simbol spirit pendidikan yang selama ini telah dijadikan sebagai titik puncak komitmen bangsa terhadap pendidikan. Selanjutnya, untuk mengusung semangat kebangkitan perjuangan yang diprakarsai oleh pemuda dan pelajar. Untuk memaknai semangat perjuangan pelajar kontemporer, maka Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2009 merupakan momentum yang tidak boleh dilewatkan untuk pelajar berkontribusi dalam peran keummatan melalui aksi pelajar sebagai media untuk menyampaikan suara dan aspirasinya.

Jakarta, 10 April 2009 M

14 Rabi’ul Akhir 1430 H

KOORDINATOR PUSAT BRIGADE

PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)

PERIODE 2008-2010

AHMAD SYAHIDIN

Komandan Pusat

cc.file.asbocht

Ka.Staf Jaringan Aksi, Mobilisasi & Infomasi (JAMI)

CP. 087830156178

Dukung fatwa MUI tentang pengharaman Merokok

Posted by admin On Maret - 14 - 2009

SIARAN PRES

PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA (PB PII)

TENTANG

Dukungan Fatwa MUI Tentang Pengharaman Rokok Bagi Anak-Anak, Remaja Dan Ibu Hamil

“remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok…

pola merokok remaja penting bagi Philip Moris,” demikian laporan Philip Moris 1981,

sebagaimana dikutip oleh badan kesehatan dunia (WHO)

Merokok sangat merugikan kesehatan bagi perokok dan orang-orang yang berada disekitar perokok, menurut data Departemen Kesehatan, dana yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit yang diakibatkan oleh rokok lebih besar daripada pendapatan Negara dari cukai rokok.

Menurut data yang dimiliki oleh Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII), Hampir 70 % perokok di Indonesia adalah kalangan pemuda dan pelajar (baik ditingkat SMP maupun ditingkat SMU, dan seringkali kita juga temukan anak-anak SD juga telah merokok). Hal ini sangat memperihatinkan karena pemuda dan pelajar adalah generasi penerus bangsa, apabila mereka sudah sakit-sakitan diakibatkan oleh rokok maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang lemah dan sangat mudah untuk dikendalikan oleh bangsa lain.

Menurut data dari WHO, setiap tahunnya hampir 4 Juta orang meninggal dunia karena kasus yang berhubungan dengan tembakau (rokok) dan sebagaian besar yang meninggal adalah kalangan remaja.

Selain itu juga, rokok merupakan awal mula pelajar untuk mengkomsumsi NARKOBA, karena menurut survey Badan Narkotika Nasional (BNN) pemakaian narkoba diawali dari kebiasaan merokok serta dampak yang paling buruk adalah terjangkitnya virus HIV AIDS yang menjakiti pelajar melalui pemakaian jarum suntik pemakai narkoba.

Melihat hal ini maka perlu adanya pencegahan akan bahaya rokok, salah satunya dengan larangan merokok atau fatwa haram untuk merokok bagi kalangan remaja dan anak-anak yang merupakan komsumen terbesar dari produk rokok,

Oleh karena itu, Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai organisasi pelajar yang peduli dan konsen akan nasib pelajar, dengan ini :

  1. Mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pengharaman Merokok bagi anak-anak, remaja dan ibu Hamil.
  2. Menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat fatwa MUI ini dengan dibuatnya aturan pemerintah yang mengatur pelarangan peredaran rokok bagi kalangan anak-anak dan remaja.
  3. Menyerukan kepada seluruh umat islam terutama Kader Pelajar Islam Indonesia (PII) se- Nusantara untuk mendukung fatwa MUI tentang pengharaman merokok bagi anak-anak, remaja dan Ibu Hamil.

Demikianlah surat dukungan ini kami buat, semoga hari esok akan lebih baik bagi generasi penerus bangsa dengan hidup tanpa rokok.

Jakarta, 30 Muharram 1430 H

27 Januari 2009 M

PENGURUS BESAR

PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)

PERIODE 2008-2010

Nasrullah AHMAD JOJON NOVANDRI

Ketua Umum Sekretaris Jendral

    Pesan Anda


    Pelajar Islam Indonesia on Facebook
    close
    Jangan lupa kunjungi Komunitas PII Cyber disini