Pada tahun 2006 Tim Advokasi korban Ujian Nasional (TeKun) telah mengajukan Citizen Law Suit tentang Ujian Nasional terhadap Negara Republik Indonesia co. Presiden Republik Indonesia (sebagai tergugat I) Wakil Presiden Republik Indonesia (sebagai tergugat II), Menteri Pendidikan Nasional (sebagai tergugat III), dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (sebagai tergugat IV).
Dari putusan pengadilan tersebut para tergugat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai dalam melindungi dan memenuhi HAM. Akan tetapi hingga saat ini putusan tersebut belum dipenuhi oleh para tergugat, bahkan Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan pada tahun 2010.
Ujian Nasional telah terbukti tidak sejalan dengan janji pemerintah untuk melaksanakan UN dengan penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan. Indikasi kebocoran UN dan kesalahan form ujian nasional adalah bukti bahwa pemerintah tidak serius dengan janjinya. Kontradiksi dengan yang disampaikan Mendiknas (Mediaindonesia.com) bahwa makin banyak yang tidak lulus maka ini mengindikasikan bahwa “UN dilaksanakan dengan, dan jika banyak yang lulus maka masyarakat tidak percaya.” Tingkat kelulusan SMP mengalami penurunan dari pada tahun lalu, dari 95,09% menjadi 90,27% dengan urutan NTT yang tertinggi, sementara Jakarta berada pada urutan kelima. Apakah ini benar-benar menjadi input bagi Kemendiknas atau hanya sekedar mengimplementasikan kebijakan yang tidak punya orientasi nilai yang jelas. Pertanyaannya adalah untuk siapakah UN ini dilaksanakan? Untuk agenda setting pemerintah dan pelajar jadi tumbalnya? Secara empiris memang begitulah adanya.
Dilaksanakannya Ujian Nasional pada tahun 2010 ini pada akhirnya berjalan dengan tidak baik, kekhawatiran akan terjadi kembali pelanggaran HAM yang serius ini pun telah terbukti dengan meninggalnya beberapa orang siswa seperti di Jambi, Wonogiri, dan beberapa daerah lainya yang tidak terekspos oleh media, demikian juga ada yang mengalami nganguan psikis yang cukup serius. Padahal KOMNAS HAM telah memperingatkan Pemerintah melalui suratnya dengan nomor 3.676/K/PMT/XII/2009 yang ditujukan kepada Presiden RI, dalam surat tersebut Komnas HAM menjelaskan bahwa UN melanggar HAM dan meminta kepada pemerintah untuk menghentikannya karena berdasarkan ketentuan dari pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut Tim Advokasi PB PII mendesak kepada pemerintah sebagai berikut :
- Pelaksanaan Ujian Nasional telah terbukti tidak sesuai dengan janji Mendiknas dan kembali merenggut korban (gangguan psikologis, mental bahkan bunuh diri) pada pelajar, maka PB PII mendesak agar Mendiknas dengan rendah hati mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral atas peristiwa tersebut.
- Mendesak kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah preventif agar korban UN tidak kembali berjatuhan.
- Mendesak kepada pemerintah agar tidak melaksanakan Ujian Nasional pada tahun-tahun berikutnya dan melakukan evaluasi terhadap sistem serta menggantinya dengan sistem yang lebih baik.
Demikian pernyataan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA
PERIODE 2008-2010
dto dto
NASHRULLAH JOJON NOVANDRI
Ketua Umum Sekretaris Jenderal






