Berbagai diskusi dan seminar tentang ujian nasional (UN) telah banyak digelar oleh sejumlah pelajar, pakar dan praktisi pendidikan, hasilnya adalah bahwa UN bukanlah sistem yang baik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tahun 2006 Tim Advokasi korban Ujian Nasional (TeKun) telah mengajukan Citizen Law Suit tentang Ujian Nasional terhadap Negara Republik Indonesia co. Presiden Republik Indonesia (sebagai tergugat I) Wakil Presiden Republik Indonesia (sebagai tergugat II), Menteri Pendidikan Nasional (sebagai tergugat III), dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (sebagai tergugat IV).
Dari putusan pengadilan tersebut, para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai dalam melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan KOMNAS HAM telah memperingatkan pemerintah melalui suratnya dengan nomor 3.676/K/PMT/XII/2009 yang ditujukan kepada Presiden RI, dalam surat tersebut Komnas HAM menjelaskan bahwa UN melanggar HAM dan meminta kepada pemerintah untuk menghentikannya karena berdasarkan ketentuan dari pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi tanggung jawab pemerintah.
Secara konstitusi, pelaksanaan UN cacat hukum akan tetapi putusan tersebut tidak dipenuhi oleh para tergugat, bahkan ujian nasional (UN) tetap dilaksanakan pada tahun 2010. Dengan arogansinya pemerintah tetap melaksanakan UN padahal negara Indonesia dengan tegas dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 sebagai negara hukum, ini sebagai bukti bahwa panglima di republik ini realitasnya bukanlah hukum tapi penguasa. Dalam hal ini pun, pemerintah telah melanggar UUD 1945 sebagai hukum dasar Republik Indonesia yang semestinya menjadi pijakan utama dalam melaksanakan sebuah aturan perundang-undangan.
Ujian Nasional dan “Masa Depan Bangsa”
Dalam berbagai kesempatan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh selalu mengatakan bahwa UN diselenggarakan demi masa depan bangsa, penulis yakin semua masyarakat Indonesia menyepakati akan tujuan sakral yang dimaksud. Suatu I’tikad yang sangat baik tapi sayang jalan yang ditempuh adalah jalan berliku sehingga bagaimana kita akan sampai secara cepat dan tepat pada sebuah kemajuan sementara mentalitas generasi bangsa dirusak secara sistemik.
UN 2010 baik SMA maupun SMP telah diselenggarakan dan hasilnya pun sudah diumumkan, kita semua melihat fenomena yang terjadi setelah hasilnya diumumkan. Akumulasi kekecewaan menghiasi dunia pendidikan kita, banyak sekali yang menangis, marah, merusak sekolah, gantung diri seperti yang menimpa saudara kita Adek siswa kelas 3 SMP warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, Adek sendiri selamat karena keburu ketahuan oleh ibunya. Nasib nahas menimpa saudara kita Wahyuningsih, siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Muaro Jambi, bunuh diri karena tidak lulus UN.
Ini adalah dua contoh tragis yang penulis kemukakan yang merupakan dampak dari sebuah sistem yang salah, masih banyak penderitaan lain yang menimpa para siswa/siswi korban UN. Seperti inikah potret pendidikan kita, menyiksa, sangat kejam dan sangat tidak humanis. Apakah jalan berliku seperti ini untuk memajukan masa depan bangsa yang taruhannya mesti dibayar oleh nyawa yang notabene mereka adalah para calon pemimpin yang akan melanjutkan masa depan bangsa ini.
Hasil ujian nasional tingkat SMA/MA tahun ini menurun cukup signifikan, tingkat kelulusan tahun ini 89,61 persen sedangkan pada tahun 2009 yaitu 95,05 persen. Begitupun dengan tingkat SMP/Tsanawiyah yang pada tahun 2009 yaitu 95,09 persen menjadi 90,27 persen pada tahun 2010. Menurut Mendiknas Mohammad Nuh, angka penurunan kelulusan ini justru membuktikan bahwa UN berjalan baik dan ketat. Penulis tidak sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Mendiknas tersebut, berdasarkan laporan yang kami terima telah terjadi kebocoran soal yang sangat luar biasa, sehingga terjadi fenomena yang diluar nalar rasional manusia misalnya ada siswa yang tidak menguasai matematika bahkan dia pun pesimistis untuk mendapat nilai baik tapi malah mendapatkan nilai 8 bahkan ada yang 10, ini kan sangat paradoks.
Penurunan ini mestinya menjadi bahan evaluasi dan bukan kebanggaan bagi pemerintah yang seolah-olah UN berjalan jujur, tanpa ada masalah sedikitpun, bahkan supaya pemerintah dianggap ketat sampai menurunkan pihak kepolisian demi sebuah citra. Padahal dalam konteks ini saja, pemerintah sudah salah kaprah, lembaga pendidikan layaknya tempat narapidana, bagaimana siswa akan merasakan pendidikan yang nyaman dan merdeka sementara psikologisnya dibunuh oleh sistem yang ngawur.
UN bukanlah alat pengukur utama untuk menilai kualitas siswa bahkan dalam prosesnya pun banyak sekali persoalan moral yang dilanggar, kalau Mendiknas selalu bicara UN adalah untuk kemajuan masa depan bangsa, apakah masa depan seperti ini yang hendak diciptakan, generasi tidak berkarakter. Penulis dapat informasi dari seorang guru salah satu SMA Negeri di Bandung yang mendapatkan email dari siswanya yang lulus UN, dia mengatakan “Saya dukung pak tolak UN 2011, biar angkatan di bawah saya tidak merasakan kegelisahan, ketidakadilan, tidak merasakan dosa yang angkatan kami dapatkan karena mengisi jawaban bukan karena pemikiran kita sendiri. Saya juga sebenarnya malu pak dengan nilai 10 itu, takut tidak bisa mempertanggungjawabkan nilai tersebut”.
Ini adalah pernyataan jujur dan curahan hati dari seorang siswa kepada gurunya. Kita sangat menunggu jawaban yang lebih komprehensif dari Mendiknas karena dia sudah tahu, surat tersebut pernah dibacakan oleh salah seorang guru dihadapannya ketika dalam sebuah acara beberapa minggu yang lalu di salah satu stasiun TV swasta. Jadi tema UN tahun ini yaitu prestasi dan jujur hanyalah slogan belaka, Mendiknas mestinya melihat ini secara jujur, jangan terlalu arogan dan anti kritik.
Dalam suasana kebatinan yang resah seperti ini, patut bagi kita melihat ulang isi dari UU Sisdiknas pasal 3 yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Penulis berpendapat ujian nasional sangat jauh dari nilai-nilai yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Sisdiknas pasal 3 ini, artinya adalah bahwa ujian nasional bukan hanya cacat secara hukum tapi juga hampa dari ruh pendidikan itu sendiri, pendidikan di republik ini bukan melahirkan kualitas tapi melahirkan air mata kering, solusinya adalah hapus UN dan ganti dengan sistem yang lebih humanis dan memerdekakan peserta didik.
Ali Rasyid
Ketua Tim Advokasi UN Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII)
Anggota Pelajar dan Masyarakat Tolak UN
(//mbs)
Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2010/05/14/95/332473/ujian-nasional-cacat-hukum






